Sistem Hukum Internasional
Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur mengenai berbagai negara didunia.
Tujuan hukum menurut pendapat para ahli:
Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur mengenai berbagai negara didunia.
Tujuan hukum menurut pendapat para ahli:
Sumber Hukum
Sumber Hukum Internasional, antara lain:
1. Kebiasaan InternasionalMerupakan kebiasaan umum yang diterima sebagai hukum dan pengakuan umum dari berbagai negara terhadap kebiasaan yang menjadi sebagai suatu keharusan.
2. Keputusan Hakim Terdahulu (Yurisprudensi)
Merupakan keputusan hakim terdahulu yang diikuti oleh hakim sekarang dan hakim di masa yang akan datang.
3. Pendapat para ahli hukum
Merupakan pendapat para ahli hukum yang dijadikan sebagai sumber hukum internasional.
4. Perjanjian Internasional
Merupakan sebuah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih yang dijadikan sebagai sumber hukum internasional.
Penggolongan Hukum
Perbedaan Hukum
Sikap oleh ketentuan hukum yang berlaku
- Mahkamah Internasional: Mahkamah yang bertugas mengenai masalah sengketa internasional dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Mahkamah internasional terdiri dari 15 hakim yang masa jabatannya berlaku selama 9 tahun.
Ada dua cara pengajuan masalah ke mahkamah internasional:
1. Pengajuan sebuah masalah oleh kedua pihak
2. Pengajuan sebuah masalah oleh salah satu pihak yang berinisiatif
- Genoksida: Suatu perbuatan yang bertujuan untuk melenyapkan suatu ras tertentu.
- Hak Veto: Hak untuk menolak atau memberikan usulan mengenai suatu hal.
PBB mempunyai 6 struktur organisasi internasional, antara lain:
1. Majelis Umum
2. Dewan Keamanan.
Yang terdiri dari 5 negara pertahanan tetap (Inggris, Amerika, China, Perancis dan Rusia)
Yang terdiri dari 5 negara pertahanan tetap (Inggris, Amerika, China, Perancis dan Rusia)
3. Dewan Ekonomi Sosial
4. Dewan Perwalian
5. Sekretariat Jenderal
6. Mahkamah Internasional
0 comment:
Posting Komentar